Peningkatan Pemahaman Hukum Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini yakni mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan melalui penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum tentang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan metode penyuluhan hukum langsung melalui ceramah dan diskusi. Dalam rangka pencegahan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat kemudian dilakukan dengan memberikan gambaran umum serta perubahan dalam mekanisme pencegahan dan penanganan di lingkungan sekolah. Selain itu, hasil dari pelaksanaan PKM juga berupa karya tulis berupa artikel jurnal serta kekayaan intelektual yang terdaftar pada Dirjen HKI berupa poster. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa, guru, staf dan pihak-pihak lainnya yang terlibat untuk lebih mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, peran serta pihak-pihak baik internal maupun eksternal dan langkah-langkah dalam menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan edukasi kepada penyelenggara pendidikan dan siswa/i tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan menjadi bentuk transformasi kebijakan di bidang pendidikan, khususnya dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
[1] Sugiyatno Sugiyatno, “Kekerasan Di Sekolah Bagian Masalah Pendidikan Sosial- Emosional,” Paradigma, vol. 5, no. 9, pp. 29–42, 2010.
[2] Maya Nurfitriyanti, Eva Nurul Candra, and Henny Suharyati, “Peran Sekolah dalam Mencegah Bullying di Sekolah ditinjau dari Filsafat Etika,” EDUKATIF J. Ilmu Pendidik., vol. 6, no. 3, pp. 2041–2048, May 2024, https://doi.org/10.31004/edukatif.v6i3.6539
[3] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
[4] Yuni Ayu Kinanthi and Rayno Dwi Adityo, “Efektivitas Pencegahan Dan Penanganan Tindakan Perundungan Body Shaming Pada Sekolah Menengah Pertama: (Studi Pengamatan di SMP Negeri 21 Kota Malang),” Mitsaq Islam. Fam. Law J., vol. 4, no. 1, pp. 25–45, Feb. 2026, https://doi.org/10.21093/jm.v4i1.11346
[5] Bagus Arya Saputra and Farid Pribadi, “Kekerasan Remaja dalam Dunia Pendidikan Berdasar pada Perspektif Sosiologi Pendidikan,” J. Pendidik. Mod., vol. 6, no. 3, pp. 154–160, May 2021, https://doi.org/10.37471/jpm.v6i03.246
[6] Nurkholis Lamaau, “Siswa SD di Ternate Diduga Di-bully Teman hingga Meninggal, Polisi Selidiki,” detiksulsel. Accessed: Aug. 19, 2026. [Online]. Available: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7543129/siswa-sd-di-ternate-diduga-di-bully-teman-hingga-meninggal-polisi-selidiki
[7] “DPPPA: Perilaku Siswa SD Islamiyah 3 Ternate Masuk Kategori Kekerasan,” Kaidah Maluku Utara. Accessed: Aug. 19, 2026. [Online]. Available: https://malut.kaidah.id/ternate-majang/read/5822/dpppa-perilaku-siswa-sd-islamiyah-3-ternate-masuk-kategori-kekerasan/
[8] “Guru SMP IT Nurul Hasan Kota Ternate Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa,” JNewstv.com. Accessed: Aug. 19, 2026. [Online]. Available: https://jnewstv.com/guru-smp-it-nurul-hasan-kota-ternate-diduga-lakukan-kekerasan-terhadap-siswa/
[9] “Kasus Kekerasan Siswa di SMA Islam, Keluarga Mengutuk Keras Tindakan Oknum Guru,” Halmahera Raya. Accessed: Aug. 19, 2026. [Online]. Available: https://halmaheraraya.id/kasus-kekerasan-siswa-di-sma-islam-keluarga-mengutuk-keras-tindakan-oknum-guru/
[10] Tariza Alifah, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying di Kota Bandung,” Pemuliaan Huk., vol. 8, no. 2, pp. 86–106, Oct. 2025, https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4127
[11] H. Hasanuddin, Randi Aritama, Waliadin Waliadin, Liza Nofianti, and Chitra Imelda, “Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,” J. Pengabdi. Masy. Bangsa, vol. 2, no. 5, pp. 1633–1640, Jul. 2024, https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1076
[12] Hafrida Hafrida, Dessy Rakhmawati, Tri Imam Munandar, Nelli Herlina, and Ansorullah Ansorullah, “Pencegahan Kekerasan Seksual Melalui Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKS di Lingkungan SLTA Kabupaten Muaro Jambi,” J. Pengemb. Budaya Huk., vol. 1, no. 1, pp. 34–43, Oct. 2024, https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38957
[13] Dwi Ilham Putra and Lukman Hakim, “Implementasi Kebijakan Perilaku Bullying di Sekolah: Studi Komparasi Penerapan P5 di SMPN 2 Srumbung dan SMPN 2 Sawangan,” J. Studi Guru Dan Pembelajaran, vol. 8, no. 3, pp. 1638–1653, Oct. 2025, https://doi.org/10.30605/jsgp.8.3.2025.6868
[14] Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tahun 2023.
[15] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan.