Peningkatan Pemahaman Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Ngade Kota Ternate
Main Article Content
Abstract
Tanah memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol sosial dan budaya yang menentukan stabilitas kehidupan masyarakat. Namun, rendahnya pemahaman hukum masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah masih menjadi permasalahan yang sering memicu sengketa dan konflik sosial. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Kelurahan Ngade, Kota Ternate, dengan tujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga terkait kepemilikan tanah, prosedur pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum dan mediasi lokal. Metode kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi mediasi berbasis kearifan lokal dengan melibatkan perangkat RT/RW, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Evaluasi dilakukan melalui perbandingan tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan (pre-test dan post-test) berdasarkan indikator pemahaman mengenai fungsi sertifikat tanah, prosedur pendaftaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta secara terukur, di mana tingkat pemahaman terhadap aspek legalitas kepemilikan tanah, prosedur administrasi pertanahan, dan penyelesaian sengketa mengalami peningkatan setelah kegiatan dilaksanakan. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan sikap preventif melalui pengurusan sertifikat, pembuatan arsip aset keluarga, dan penggunaan akta resmi dalam transaksi tanah. Kegiatan ini juga memperkuat peran aparat lokal sebagai mediator sosial dalam mencegah eskalasi konflik di tingkat komunitas. Dengan demikian, kegiatan PkM ini berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran hukum, penguatan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, serta terwujudnya harmoni sosial berbasis kepastian hak atas tanah.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
[1] B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hu. Jakarta: Djambatan, 2003.
[2] Mahipal, “Ribuan Kasus Sengketa dan Konflik Tanah di Indonesia Jadi Tantangan Besar Pemerintah,” Radarsuara.com, 2024. https://radarsuara.com/berita/1735660275/ribuan-kasus-sengketa-dan-konflik-tanah-di-indonesia-jadi-tantangan-besar-pemerintah?utm_source=chatgpt.com (accessed Apr. 08, 2026).
[3] S. W. M. Sumardjono, Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Cet. 1. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
[4] S. Hidayah, E. Hariyani, L. Mukarromah, A. Niravita, and M. A. H. Fikri, “Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital,” J. Ilm. Nusant. ( JINU), vol. 1, no. 6, pp. 186–199, 2024, doi: https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2793.
[5] Suherman and A. Imran, “Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa,” Indones. J. Soc. Engagem., vol. 1, no. 1, pp. 99–116, 2020, doi: https://doi.org/10.33753/ijse.v1i1.8.
[6] Sumantri, A. Prijuna, and E. Rahayu, “Pendampingan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Hukum,” Gudang J. Pengabdi. Masy., vol. 3, no. 1, pp. 378–382, 2025, doi: https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i1.1370.
[7] S. M. T. Situmeang, M. D. Pane, S. S. Utomo, H. F. Wuntu, Sutarjo, and D. Pudjiastuti, “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Edukasi Dan Pendampingan Di Desa Mekarsari Kabupaten Bandung Barat,” Devote J. Pengabdi. Masy. Glob., vol. 4, no. 3, pp. 394–402, 2025, doi: https://doi.org/10.55681/devote.v4i3.4537.
[8] S. Rahardjo, Hukum dan masyarakat, Cet. 3. Bandung: Angkasa, 1984.
[9] S. Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Cet. 1. Jakarta: Elsam Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2002.
[10] M. Al’anam, “Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch : Hubungan Moral Dan Hukum,” Humaniora, vol. 9, no. 1, pp. 119–133, 2025, doi: https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6393.
[11] M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan ke. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
[12] L. M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
[13] Mudjiono, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 14, no. 3, pp. 458–473, 2007, doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss3.art6.
[14] A. Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
[15] P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
[16] U. Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
[17] P. M. N. A. BPN, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, vol. 3. Indonesia, 1997, pp. 1–68.
[18] S. W. M. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi, Ed. Rev. C. Jakarta: Kompas, 2009.
[19] H. C. Handoyo, Aspek Hukum Administrasi Negara Dalam Penataan Ruang. Yogyakarta: Andi Offset, 1995.
[20] T. F. Marshall, Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.
[21] C. W. Moore, The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San Francisco: Jossey-Bass, 2014.
[22] M. A. dan T. R. B. P. Nasional, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 2020, pp. 1–71.
[23] P. P. R. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2016, pp. 1–20.
[24] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2014.
[25] A. Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 7. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[26] K. A. dan T. R. P. Nasional, “Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” Jakarta, 2019.
[27] M. A. dan T. R. B. P. Nasional, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 2018, pp. 1–39.